1)
Tujuan Kurikulum 2013
1.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
·
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk
·
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.
Tujuan Institusional
·
Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
·
Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
·
Tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
3.
Tujuan Kurikuler
Tujuan
kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata
pelajaran. Secara
oerasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki anak didik
setelah mempelajari suatu mata pelajaran atau bidang studi tersebut.
4.
Tujuan Instruksional
Tujuan
intruksional
dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik
setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam
satu kali pertemuan.
Ada
dua jenis tujuan institusional, yaitu tujuan instruksional umum (TIU) dan
tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak
dalam hal kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik. Pada TIU sifatnya
lebih luas dan mendalam, sedangkan TIK lebih terbatas dan harus dapat diukur
pada saat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Dengan demikian TIK harus
lebih operasional dan mudah dilakukan pengukuran.
·
Isi atau konten
kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI)
mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
·
Kompetensi Inti (KI)
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
·
Kompetensi Dasar (KD)
merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran
di kelas tertentu.
·
Penekanan kompetensi
ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan
untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD
suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama
kurikulum.
·
Kompetensi Inti
menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau
sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
·
Kompetensi Dasar yang
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan
memperkaya antar mata pelajaran.
·
Proses pembelajaran
didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan
memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten
yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah
kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah
kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
·
Penilaian hasil
belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
2)
Ruang
Lingkup :
Pendidik; Peserta Didik
3)
Kelompok Mata
Pelajaran Wajib
·
Kelompok Mata
Pelajaran Wajib merupakan bagian dari kurikulum pendidikan menengah yang
bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bangsa, bahasa, sikap sebagai
bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan logika dan kehidupan pribadi
peserta didik, masyarakat dan bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam,
kebugaran jasmani, serta seni budaya daerah dan nasional.
·
Kelompok mata
pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan
afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada
aspek afektif dan psikomotor.
·
Kelompok Mata
Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika
dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
4)
Pada
kurikulum 2013 setiap jenjang atau tingkat pendidikan dalam hal isi, yakni:
1) Segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam
kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan.
2) Tidak ada perubahan untuk mata pelajaran kelompok A dan
kelompok B. Namun, untuk mata pelajaran kelompok C dibagi menjadi 3 jurusan,
yakni jurusan berdasarkan minat akademik di bidang matematika & sains,
bidang sosial, dan bidang bahasa, yang memiliki alokasi waktu yang sama.
3) Terdapat pula mata pelajaran pilihan yang terdiri dari
mata pelajaran literasi media, bahasa asing lain, teknologi terapan, dan
pilihan pendalaman minat atau lintas minat.
5)
Posisi mata pelajaran sejarah pada SMA sudah berdiri sendiri (Separated). Dalam
struktur kurikulum 2013 sejarah masuk dalam mata pelajaran kelompok A atau
kelompok mata pelajaran wajib.
6)
Pada kurikulum ini cara evaluasinya yaitu proses pembelajaran menekankan aspek kognitif,
afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio
saling melengkapi.
7)
Kekurangan-kekurangan yang terdapat pada kurikulum 2013
adalah :
1) Kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan
kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013
tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku
pendidikan.
2) Guru juga tidak
pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013. Pemerintah
melihat seolah-olah guru dan siswa mempunyai kapasitas yang sama.
3) Tidak adanya keseimbangan antara orientasi proses
pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena
kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan. UN hanya mendorong orientasi
pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses pembelajaran.
Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran yang tidak diujikan
dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga memberikan kontribusi besar untuk
mewujudkan tujuan pendidikan.
4) Pemerintah mengintegrasikan mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran
Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar.
8)
Kelebihan
kurikulum 2013
Sulit
juga menyimpulkan kelebihan dari kurikulum 2013,mungkin yang menjadi kelebihan
dari kurikulum 2013 adalah setiap anak atau siswa dituntut kreatif dan
inovatif,selain itu ada juga yang namanya pengembangan karakter yang telah
diintegrasikan kedalam semua program studi.
RESUME KURIKULUM SMA 2013
1)
Tujuan Kurikulum 2013
1.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
·
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk
·
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.
Tujuan Institusional
·
Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
·
Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
·
Tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
3.
Tujuan Kurikuler
Tujuan
kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata
pelajaran. Secara
oerasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki anak didik
setelah mempelajari suatu mata pelajaran atau bidang studi tersebut.
4.
Tujuan Instruksional
Tujuan
intruksional
dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik
setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam
satu kali pertemuan.
Ada
dua jenis tujuan institusional, yaitu tujuan instruksional umum (TIU) dan
tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak
dalam hal kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik. Pada TIU sifatnya
lebih luas dan mendalam, sedangkan TIK lebih terbatas dan harus dapat diukur
pada saat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Dengan demikian TIK harus
lebih operasional dan mudah dilakukan pengukuran.
·
Isi atau konten
kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI)
mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
·
Kompetensi Inti (KI)
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
·
Kompetensi Dasar (KD)
merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran
di kelas tertentu.
·
Penekanan kompetensi
ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan
untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD
suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama
kurikulum.
·
Kompetensi Inti
menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau
sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
·
Kompetensi Dasar yang
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan
memperkaya antar mata pelajaran.
·
Proses pembelajaran
didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan
memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten
yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah
kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah
kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
·
Penilaian hasil
belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
2)
Ruang
Lingkup :
Pendidik; Peserta Didik
3)
Kelompok Mata
Pelajaran Wajib
·
Kelompok Mata
Pelajaran Wajib merupakan bagian dari kurikulum pendidikan menengah yang
bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bangsa, bahasa, sikap sebagai
bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan logika dan kehidupan pribadi
peserta didik, masyarakat dan bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam,
kebugaran jasmani, serta seni budaya daerah dan nasional.
·
Kelompok mata
pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan
afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada
aspek afektif dan psikomotor.
·
Kelompok Mata
Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika
dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
4)
Pada
kurikulum 2013 setiap jenjang atau tingkat pendidikan dalam hal isi, yakni:
1) Segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam
kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan.
2) Tidak ada perubahan untuk mata pelajaran kelompok A dan
kelompok B. Namun, untuk mata pelajaran kelompok C dibagi menjadi 3 jurusan,
yakni jurusan berdasarkan minat akademik di bidang matematika & sains,
bidang sosial, dan bidang bahasa, yang memiliki alokasi waktu yang sama.
3) Terdapat pula mata pelajaran pilihan yang terdiri dari
mata pelajaran literasi media, bahasa asing lain, teknologi terapan, dan
pilihan pendalaman minat atau lintas minat.
5)
Posisi mata pelajaran sejarah pada SMA sudah berdiri sendiri (Separated). Dalam
struktur kurikulum 2013 sejarah masuk dalam mata pelajaran kelompok A atau
kelompok mata pelajaran wajib.
6)
Pada kurikulum ini cara evaluasinya yaitu proses pembelajaran menekankan aspek kognitif,
afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio
saling melengkapi.
7)
Kekurangan-kekurangan yang terdapat pada kurikulum 2013
adalah :
1) Kurikulum 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan
kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013
tidak didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) 2006 sehingga dalam pelaksanaannya bisa membingungkan guru dan pemangku
pendidikan.
2) Guru juga tidak
pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum 2013. Pemerintah
melihat seolah-olah guru dan siswa mempunyai kapasitas yang sama.
3) Tidak adanya keseimbangan antara orientasi proses
pembelajaran dan hasil dalam kurikulum 2013. Keseimbangan sulit dicapai karena
kebijakan ujian nasional (UN) masih diberlakukan. UN hanya mendorong orientasi
pendidikan pada hasil dan sama sekali tidak memperhatikan proses pembelajaran.
Hal ini berdampak pada dikesampingkannya mata pelajaran yang tidak diujikan
dalam UN. Padahal, mata pelajaran non-UN juga memberikan kontribusi besar untuk
mewujudkan tujuan pendidikan.
4) Pemerintah mengintegrasikan mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam mata pelajaran
Bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan dasar.
8)
Kelebihan
kurikulum 2013
Sulit
juga menyimpulkan kelebihan dari kurikulum 2013,mungkin yang menjadi kelebihan
dari kurikulum 2013 adalah setiap anak atau siswa dituntut kreatif dan
inovatif,selain itu ada juga yang namanya pengembangan karakter yang telah
diintegrasikan kedalam semua program studi.